Hai sobat #sekolahpemalang
Kamu sudah tau info tentang hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 ? Okeyy…. Kalo belum tau, ini tak kasih infonya dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini, kata Muhadjir, merupakan pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.
Menko PMK mengatakan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.
“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang [Libur Nasional dan] Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” tandas Muhadjir.
Hadir dalam penandatanganan SKB yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. (UN)
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2023 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:
1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
31 Maret (Minggu) Hari Paskah
10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2024 yaitu:
1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
(HUMAS KEMENKO PMK/UN)
Klik Download Kepress : https://drive.google.com/file/d/1S1IKurxn2BIfwF7iBXSI8b6sBxPou92t/view?usp=sharing
Repost : https://setkab.go.id/inilah-skb-3-menteri-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2024/
Repost : https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2024/
Support Me : https://linktr.ee/infosekolahpemalang


0 Comments